Squad, setelah kenal dengan bank sentral atau Bank Indonesia, sekarang kenalan lagi yuk dengan Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK. OJK dan Bank Indonesia ini saudaraan lho. Bedanya, OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.
Oh iya, Squad pernahkah kamu perhatikan ada lambang di bawah ini ketika di bank? Pasti pernah-kan, iya
karena semua bank bahkan seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia
diwajibkan untuk mendaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kenapa
harus begitu? Yuk cari tahu apa sih sebenarnya OJK itu? Keep Scrolling, Squad!
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini
dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara
menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia lho.
-1.jpg?width=600&name=sosiologi%20image%20(1)-1.jpg)
Squad, OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Seperti yang dapat telihat dari definisinya, fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. .
.jpg?width=600&name=Misi%20dari%20OJK%20(Otoritas%20Jasa%20Keuangan).jpg)
Baca Juga: Pengertian dan Tingkatan Manajemen
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-pun memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:
a.
Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar,
rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia,
merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:
a.
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio
kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio
peminjaman terhadap simpanan, dan cadanga bank.
b. Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c. Sistem informasi debitur.
d. Pengujian kredit.
e. Standar akuntansi bank.
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank: manajemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah.
4. Pemeriksaan bank.







No comments:
Post a Comment